Penyesuaian dan pemeriksaan pancaran lampu depan
(1) Metode penyesuaian dan inspeksi
1. Pemeriksaan penyetelan balok harus dilakukan di depan layar dalam lingkungan gelap, atau penyetelan harus diperiksa dengan alat ukur. Lokasi penyetelan dan pemeriksaan harus rata dan layar harus tegak lurus terhadap lokasi tersebut. Kendaraan pemeriksaan penyetelan harus dilakukan dalam kondisi tanpa beban dan hanya dikemudikan oleh satu orang.
2. Orientasi penyinaran berkas diwakili oleh nilai offset I. Nilai offset menunjukkan sudut rotasi garis batas gelap atau jarak pergeseran pusat berkas sepanjang garis horizontal HH atau garis vertikal V kiri-v kiri (V kanan-v kanan) pada layar dengan jarak 10m (dam).
3. Sesuaikan pemeriksaan pada layar. Hentikan kendaraan pemeriksaan yang telah disesuaikan di depan layar dan tegak lurus terhadap layar, buat pusat referensi lampu depan berjarak 10m dari layar, dan buat garis HH pada layar sama dengan jarak h dari pusat referensi lampu depan ke tanah: ukur nilai offset arah iluminasi horizontal dan vertikal dari lampu kiri, kanan, jauh, dan dekat secara berturut-turut.
4. Sesuaikan inspeksi dengan alat ukur. Sejajarkan kendaraan inspeksi yang telah disesuaikan dengan alat ukur sesuai dengan jarak yang ditentukan; Periksa nilai offset arah pancaran horizontal dan vertikal dari sinar kiri, kanan, jauh, dan dekat dari layar alat ukur.
(2) Persyaratan penyesuaian dan inspeksi
1. Ketentuan tentang penyetelan dan pemeriksaan pancaran cahaya berbagai jenis lampu yang terpasang pada kendaraan bermotor pada layar. Lampu Kelas A: lampu depan yang terpasang pada mobil dan sepeda motor yang kinerja fotometriknya memenuhi ketentuan GB 4599-84 dan GB 5948-86 masing-masing. Lampu Kelas B: lampu depan untuk mobil dan sepeda motor yang diizinkan untuk digunakan dalam jangka waktu lama. Lampu Kelas C: lampu depan untuk traktor roda untuk transportasi.
2. Saat lampu depan empat buah dipasang, penyetelan lampu sorot tunggal pada layar mengharuskan pusat pancaran di bawah garis HH lebih rendah dari 10% jarak dari pusat lampu ke tanah, yaitu, 0,1 cm/dm setara dengan jarak pendaratan pusat pancaran 100 m. Penyimpangan kiri dan kanan garis V kiri-v kiri dan V kanan-v kanan: penyimpangan kiri lampu kiri tidak boleh lebih besar dari 10 cm/dm (0,6°); penyimpangan ke kanan tidak boleh lebih besar dari 17 cm/dm (1°). Penyimpangan kiri atau kanan lampu kanan tidak boleh lebih besar dari 17 cm/dm (1°).
3. Kendaraan bermotor dilengkapi dengan lampu sorot ganda (lampu jauh dan dekat), yang terutama menyesuaikan lampu dekat untuk memenuhi persyaratan Tabel 1.
4. Untuk sorotan yang disesuaikan, sorotan lampu jauh umumnya harus mampu menerangi rintangan sekitar 100m di depan kendaraan pada jalan datar; Untuk kendaraan bermotor berkecepatan rendah seperti traktor roda untuk transportasi, sorotan lampu jauh harus mampu menerangi rintangan sekitar 35m di depan kendaraan.